Vonis Berbeda Dua Remaja: Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

oleh
Kedua terdakwa saat mendengarkan vonis sidang secara daring. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)  

POSMETRO MEDAN – Nasib dua remaja asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berakhir berbeda di ruang sidang. Meski sama-sama terjerat kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five, vonis yang dijatuhkan majelis hakim menunjukkan tingkat keterlibatan keduanya dinilai tidak sama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Eliyurita menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aditya Ramdani alias Adit (19), sementara rekannya, Iman Saro Harefa (19), dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.

Putusan itu sekaligus membuat Adit lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa. Namun hakim menilai peran Adit sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika terorganisir menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman maksimal selain pidana mati.

BACA JUGA..  Farianda Kembali Maju jadi Calon Ketua PWI Siumut

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa, meresahkan masyarakat, terlibat dalam peredaran narkotika yang terorganisir, serta didukung barang bukti dalam jumlah besar,” tegas majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Remaja, Tapi Terlibat Jaringan Terorganisir

Usia muda para terdakwa tidak menjadi alasan yang cukup untuk meringankan hukuman Adit. Hakim bahkan menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan perbuatannya.

Sebaliknya, Iman mendapat pertimbangan berbeda. Selain mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, ia juga belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Faktor-faktor itu membuat hukumannya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.

BACA JUGA..  Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Wali Kota Prioritaskan Warga Medan Utara Menuju Dunia Kerja

Meski demikian, hakim tetap menegaskan bahwa keterlibatan Iman dalam perkara narkotika tetap merupakan tindakan yang bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Adit dengan pidana mati dan Iman dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Namun majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Putusan tersebut membuka peluang bagi jaksa maupun kedua terdakwa untuk mengajukan banding. Saat ini para pihak masih diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.

BACA JUGA..  Modus Tabrak Keluarga, Komplotan Penjahat Gasak 50 Motor di Sumut

Potret Kelam Generasi Muda

Kasus ini kembali menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika terus menyasar kalangan usia muda. Di usia yang seharusnya menjadi masa membangun masa depan, kedua remaja tersebut justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat akibat terlibat dalam peredaran barang haram.

Bagi Adit, vonis penjara seumur hidup berarti hampir seluruh sisa hidupnya akan dijalani di balik jeruji besi. Sementara bagi Iman, hukuman 12 tahun penjara menjadi harga mahal yang harus dibayar atas keterlibatannya dalam perkara yang oleh hakim disebut sebagai bagian dari kejahatan luar biasa.

Editor: Oki Budiman