POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria bernama Abdi Iswandi (54), warga Jalan Makmur Ujung, kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota padangsidimpuan, Jumat (26/9) lalu.
Selain mengamankan Abdi Iswandi, petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga berisikan narkotika golongan I Jenis sabu, dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
Kemudian 1 (satu) buah kertas warna putih yang diduga berisikan narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat Bruto 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, dan 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung warna biru.
Penagkapan Abdi berawal adanya laporan masyarakat di Jalan Makmur Ujung, akan terjadi transaksi Narkotika.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Abdi Iswandi.
Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang telah dijelaskan. Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
Editor : Oku Budiman












