Pencuri Ternak & Besi Rel Ditangkap, Rekannya Buron

oleh
Bayu Anggara Simanjuntak alias Bayu pelaku pencurian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel dari Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu menangkap seorang pria bernama Bayu Anggara Simanjuntak alias Bayu (31), warga Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aekkanopan Timur atas kasus pencurian dengan pemberatan.

 Pelaku (Bayu) ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/9) sekitar pukul 11.30 WIB, setelah dilaporkan mencuri ternak babi milik warga.

 Bayu juga terlibat kasus pencurian besi rel kereta api bersama sejumlah rekannya.

 Kepada wartawan, Kapolsek Kualuhhulu, AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan Thamrin Sitohang (49), warga Aekkanopan, pada 20 Agustus 2025.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

 Korban mengaku telah kehilangan satu ekor babi dari kandangnya di Jalan Teratai Lingkungan III Wonosari, dengan kerugian sekitar Rp4 juta.

 “Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian ternak tersebut adalah Bayu Anggara Simanjuntak bersama seorang rekannya, Jeklin Sinurat (30), warga Aekkanopan. Jeklin hingga kini masih dalam pencarian (DPO),” kata Ipda Ramadhan Hilal, Sabtu (27/9).

BACA JUGA..  Sinergi UHC Pemkab Tapanuli Utara bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan ‎

 Awalnya korban mendapati ternaknya hilang pada 16 Agustus 2025. Dari keterangan saksi, seekor babi tersebut dibawa menggunakan becak motor oleh pelaku bersama rekannya.

 Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku berhasil melakukan penggerebekan di rumah Bayu dan menangkapnya.

 “Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuhhulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba 'Gol' 10 Paket Sabu Disita

 Selain kasus pencurian ternak, Bayu juga diduga terlibat pencurian besi rel kereta api. Sejumlah rekannya telah lebih dulu ditangkap, sementara Bayu akan diproses dalam dua berkas perkara berbeda.

 Selain mengamankan Bayu, polisi turut menyita barang bukti berupa seekor ternak babi dan tiga karung plastik. Polisi juga masih memburu Jeklin Sinurat yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

 “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Ramadhan Hilal.

Editor : Oki Budiman