POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun, meringkus seorang pria bernama Parlindungan Siringoringo (39), warga Kecamatan Bandar, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8,74 gram, Kamis (25/9) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Huta I, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 8,74 gram.
Kemudian 1 unit HandPhone Android merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp200.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Ito Bella, warga Dolok Melangir,” kata Henry, Sabtu (27/9).
“Ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” sambungnya.
Masih keterangan AKP Henry Salamat Sirait, dalam upaya memperkuat sinergi pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun, sebelumnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan di Kantor Bupati Simalungun, Selasa (24/9) lalu.
Henry menyatakan, konsolidasi ini melibatkan berbagai elemen mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, hingga tokoh masyarakat dan aktivis perempuan-anak, sebagai bentuk pendekatan komprehensif melawan narkoba.
“Sinergi antar-instansi sangat penting, terutama untuk penindakan di daerah rawan dan perbatasan. Namun perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan. Harus juga melalui pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Editor : Oki Budiman











