POSMETRO MEDAN – Komisi Yusdisial diminta memeriksa hakim hakim yang menangani persidangan terhadap 5 terdakwa pelaku narkoba jaringan internasional di Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Pasalnya, ada yang janggal dengan putusan mereka terhadap lima orang terdakwa pelaku peredaran narkoba dengan batang bukti fantastis bernilai milyaran rupiah serta merusak ribuan orang.
Para pelaku jaringan pengedar narkoba ini diduga diselamatkan hingga terhindar dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam memvonis, masing-masing 20 Tahun perjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada mereka, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati.
Informasi yang dihimpun Selasa 16/9/2025, vonis ringan dan menimbulkan tanda tanya akan konsisten hakim PN Lubuk Pakam terhadap penindakan tegas bagi pelaku peredaran narkoba diragukan.
Putusan dianggap sangat ringan itu disampaikan pada persidangan PN Lubukpakam dipimpin majelis hakim, Elviyanti Putri SH MH, bersama Sulaiman SH MH, dan Endra Hermawan SH MH, Kamis (4/9) di PN Lubukpakam kepada kelima terdakwa masing-masing, Mohd Azwar alias Yah Wa, M Adam, Pandu Dewantara, Iswadi alias Ls dan Hendra alias Hen.
” Ini harus ditindak lanjuti Komisi Yusdisial karena janggal wajar rakyat curiga. Ini jaringan narkoba internasional. Putusan hakim itu tidak sependapat dengan JPU Kejari Deli Serdang, karena sebelumnya kelima terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman mati,” ucap Hendra SH salah satu penggiat Anti Narkoba. Rabu,17/9/2025.
Dalam amar putusannya disebutkan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada kelimanya dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara barang bukti narkotika yang diajukan ke persidangan adalah sabu seberat 50 Kg dan pil ekstasi 100.350 butir. Selain itu barang bukti lainnya adalah mobil Toyota Avanza warna silver metalik, mobil Toyota Rush warna hitam metalik, dan 7 handphone android berbagai merek.
Kenapa putusan Hakim PN Lubuk Pakam kali ini sangat janggal, sebelumnya didapat informasi bahwa kemarin PN Lubukpakam pernah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa narkoba, sekalipun dengan barang bukti 10 Kg narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubukpakam, 3 terdakwa Razali Selamat, Elvri Safutra Bin Jamaluddin Amin, dan Aidil Irfan Bin Yusri, dengan barang bukti 10 Kg narkotika jenis sabu terdiri dari 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek Chinese Pin Wei.
Kasus itu dituntut hukuman mati oleh Kejari Deli Serdang dan divonis hukuman mati, Kamis (10/4/2025) di PN Lubukpakam.
Selanjutnya, terhadap 2 terdakwa yaitu, Fauzi Yusuf dan Mustafa, dengan barang bukti 14 Kg narkotika jenis sabu, terdiri dari 14 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau merek Chinese Pin We, dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati, Selasa (20/5/2025) di PN Lubukpakam.
Terdakwa Akmal alias Kamal, dengan barang bukti 30 Kg narkotika jenis sabu terdiri dari 30 bungkus plastik bergambar kuda dengan tulisan Chines Pin Way warna hijau yang dibalut dengan kertas karbon warna biru dilapisi dengan plastik warna hitam.
Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati, Kamis (22/5/2025) di PN Lubukpakam.
Terdakwa Syahrul Razi alias Sahrul, dengan barang bukti 58.237 gram atau 58 Kg lebih narkotika jenis sabu, terdiri dari 57 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Of Tea, ditambah pil ekstasi warna hijau merek Maserati sebanyak 15.046 butir atau 5.637 gram. Kasus itu juga dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati juga, Rabu (22/8/2025).
Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali pada wartawan mengatakan bahwa 5 terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut hukuman mati. “Rentutnya (Rencana Tuntutan) dari Kejagung itu. Dengan hukuman mati” jelasnya.
Boy pun menegaskan JPU Kejari Deli Serdang, dijadwalkan hari ini, akan melakukan upaya hukum banding ke PN Lubukpakam.
Sementara Humas PN Lubukpakam, Endra Hermawan ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa 5 terdakwa kasus narkoba itu divonis masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara. ( Wan)
EDITOR : Rahmad











