POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-maisng sebagai bandar narkoba dan kurir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dairi pasca penggerebekan di Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Keduanya yakni Andi Nuspa Ginting (39), diduga sebagai bandar sabu, dan Roendi Sembiring (26) sebagai kurir.
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik mengatakan, awalnya Sat Narkoba Polres Dairi meringkus dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah cafe Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Kamis (28/8) lalu.
“Tim opsnal berhasil mengamankan dua tersangka yakni RS dan ANG. Keduanya berhasil kami amankan di sebuah cafe,” jelas Kasi Humas.
Mirisnya teranagka Andi Nuspa Ginting (ANG) merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023 lalu.

Penangkapan berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Disana petugas mendapati tersangka Roendi sedang berada di dalam kafe.
Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas. Dan didapati satu paket narkotika jenis sabu berukuran kecil di dalam celana tersangka Roendi.
Kepada pihak kepolisian, RS mengaku barang haram itu didapatnya dari tersangka Andi Nuspa, yang ternyata berada di dalam kafe tersebut.
“Kemudian kami langsung menangkap tersangka Andi Nuspa,” kata Kasi Humas.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 5 alat bong hisap sabu, timbangan elektronik, 150 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp400 ribu.
“Satu paket narkotika jenis sabu berukuran kecil didalam celana tersangka, berarti belum bisa ditentukan beratnya. Kalau ukurannya tak bisa kami jelaskan,” ucap Ringkon.
Editor : Oki Budiman












