POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengenakan pria berinisial HS alias Nyai (33), warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Nyai ditangkap di tepi Jalan Raya Kembayan, tepatnya di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Jumat (11/7) lalu.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, kepada awak media menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Lingkungan II, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Parlin Azhar Harahap, Kamis (17/7).
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas memerintahkan langsung Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di salah satu rumah yang berlokasi di Lingkungan II, Pasar Sibuhuan.
Hasilnya, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan narkotika, yakni 15 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,52 gram, 1 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp120.000,- lalu 1 unit HandPhone (HP)Android, dan 2 sendok sabu terbuat dari pipet plastik.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka HS mengenai asal sabu yang dimilikinya. Berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JL, yang beralamat di Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Setelah itu, lanjut KBO Sat Res Narkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka JL untuk melakukan pengembangan dan penangkapan.
“Sesampainya di rumah JL, Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepling III Pasar Sibuhuan, AH. Hasilnya, ditemukan barang bukti, berupa 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 19,49 gram, 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 96,38 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sendok sabu,1 bal plastik klip kosong,” tutur Ipda Eben Pakpahan.
Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan kepada awak media menyampaikan bahwa Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk beroperasi di wilayah ini,” tegas Kapolres yang disampaikan oleh Bripka Ginda.
Polres Palas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkoba,” tambahnya.
Kini, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menutup, Ginda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Editor : Oki Budiman












