Pedagang Pasar Akik Mendukung dan Meminta Pembangunan Pembatas, Pemko Diminta Tertibkan PKL

oleh
Pedagang Pasar Akik minta PKL Jalan A.R Hakim ditertibkan.

POSMETRO MEDAN – Pedagang Pasar Akik yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai meradang, Senin (23/6/2025).

Mereka meminta Pemko Medan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan AR Hakim, Medan.

“Gara-gara mereka dagangan kami nggak laku,” kata Ketua Koperasi Pasar Akik, Mahyudin dan Koordinator Pedagang, Charles Sihombing dalam rapat pedagang.

Menurut Mahyudin, para pedagang selama ini komit dengan kesepakatan pihak pengembang dan Pemko Medan cq PUD Pasar.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

“Selama proses revitalisasi selama tiga bulan, 305 pedagang Pasar Akik ditempatkan sementara di basement Pasar Sukaramai,” kata Mahyudin.

“Dan akan kembali ke Pasar Akik setelah selesai dibangun pengembang,” sambungnya.

Ditegaskan Mahyudin, pihaknya tetap komit dengan kesepakatan dan memegang teguh pesan saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan dalam acara peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik pada 5 Juli 2025. “Kami tidak mau ingkar janji dan jadi pengkhianat,” ujar keduanya.

BACA JUGA..  Gagas Kerja Sama Strategis, Wali Kota Tawarkan Kopi Sumatra hingga Kolaborasi Bidang Medis ke Korsel

Sementara, Charles Sihombing mengatakan, saat revitalisasi Pasar Akik sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke basement dan pelataran parkir Pasar Sukaramai.

“Tapi kenapa pedagang asli Pasar Sukaramai masih berjualan di pinggir Jalan AR Hakim. Itu jelas melanggar kebijakan Pemko Medan,” tegas Charles.

Charles beserta ratusan pedagang yang lain mendukung pengembang membangun pembatas antara Pasar Akik dan Pasar Sukaramai.

“Wajar itu (pembangunan pembatas Pasar Akik dan Pasar Sukaramai),” tegas Charles.

BACA JUGA..  Belum Sempat Tawuran, 13 Remaja Keburu Disergap Polisi

“Kami pedagang Pasar Akik sangat mendukung pembangunan pembatas itu,” ujar Mahyudin yang disambut pernyataan setuju dari ratusan pedagang.

Dalam rapat itu juga disepakati bersama agar pedagang asli Pasar Akik yang ada di Pasar Sukaramai dikembalikan.

Kemudian, menampung kembali pedagang di pinggir Jalan AR Hakim ke Pasar Sukaramai.

“Jika ini tidak dilakukan, maka masalah ‘wan prestasi’ (ingkar janji) ke ranah hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal