Merasa Dijebak, Aldi Hidayat Klarifikasi Duduki Kursi Pimpinan DPRD Saat Paripuna

oleh
Aldi Hidayat

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi NasDem Aldi Hidayat, SH yang sempat menduduki kursi Pimpinan DPRD Deliserdang di ruang sidang paripurna akhirnya angkat bicara dengan mengklarifikasi bahwa dirinya dijebak.

“Saya itu terjebak dan tidak memahami acara. Namun mengetahui bahwa itu adalah agenda itu adalah sidang paripurna yang lain, Saya langsung turun dari meja pimpinan,” kata Aldi Hidayat kepada wartawan Selasa 24/6/2025

Aldi Hidayat mengaku terjebak naik ke meja pimpinan. Menurutnya, sebelum ricuh dia pergi ke kamar mandi dan tidak mengetahui apa agenda rapat selanjutnya. Namun saat dia memasuki ruangan sidang paripurna, nama dia dipanggil-panggil anggota dewan yang lain untuk naik ke meja pimpinan.

BACA JUGA..  Gubsu Didesak Panggil Bupati Deli Serdang, Evaluasi APBD Untuk Gaji Guru PPPK PW

“Saya pasti tunduk dan patuh terhadap partai. Partai telah menganahkan kursi Pimpinan yaitu Wakil Ketua DPRD Deliserdang kepada Bapak Kuzu Serasi Tarigan guru politik saya dan juga baliau adalah Seketaris DPD NasDem Deliserdang. Jadi tidak mungkin saya bermanuver apalagi mengkhianati guru politik saya,” tegas Aldi Hidayat.

Aldi Hidayat juga menegaskan dan mempertanyakan mengapa ada sekitar 35 anggota dewan yang terkesan memaksakan diagendakan jadwal pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, padahal jadwal Paripurna adalah penjelasan Bupati Deliserdang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA..  Hitungan Detik! Motor IRT Raib Digasak Maling

“Jadi kita ingin bertanya ada apa dengan 35 anggota DPRD ?. Kenapa memaksakan pembahasan yang belum waktunya. Bukan berarti jumlah banyak jadi benar.
Kalau caranya melanggar aturan mana bisa,” ungkapnya.

“Dan LKPD serta KUA-PPAS itu dibahas di Banggar. Jadi tidak juga bisa di bahas bersamaan oleh Banggar,” tambah Aldi Hidayat.

Aldi Hidayat juga menyebut, Pimpinan DPRD itu sendiri dilantik tersendiri setelah pelantikan dewan. Maka tidak boleh ujuk-ujuk karena tidak kesukaan seseorang bisa mengganti begitu saja. Selain itu dalam Tata Tertib (Tatib) yang merujuk undang-undang yang berlaku bahwasannya yang berhak memimpin jalannya sidang paripurna adalah Pimpinan DPRD. “Itu jelas didalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian PP nomor 12 Tahun 2018 dan diperkuat dalam Tatib DPRD Deliserdang. Dan perlu juga kita sama-sama ketahui Pimpinan DPRD ini orang-orang pilihan dari masing-masing partai 4 partai pemenang di Kabupaten Deliserdang,” jelas Aldi Hidayat.

BACA JUGA..  Lepas Keberangkatan Kloter 2 Haji Asal Langkat, Bobby Nasution Tekankan Kebersamaan dan Kekompakan

Untuk itu, Aldi Hidayat pun meminta kepada para anggota dewan untuk duduk bersama untuk tidak menonjolkan ego, baik itu dari DPRD Deliserdang maupun Pemkab Deliserdang.

“Saran saya, ayo duduk bersama antara Pemkab dan DPRD Deliserdang,” harapnya.( Wan)

EDITOR : Rahmad