Dua BD Diamankan, Sabu 67,03 Gram Disita

oleh
Teks foto : Tampang Dua remaja pengedar narkoba jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan unti Reskrim Polsek Sei Tualang Raso. Keduanya yakni M (16) dan Jacki (20), warga Jalan MT Hariono, Gang Gambas, Selat Tanjung Medan, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

 Keduanya ditangkap pihak Kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang resah. Kedua remaja itu kerap menjual narkotika di seputaran Kecamatan Sei Tualang Raso.

 Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, keduanya diamankan dari salah satu rumah yang berada di kecamatan tersebut.

 Saat diamankan, terhadap keduanya juga disita barang bukti sabu 67,03 gram dan dua buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.

 “Dua orang ini diamankan setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/6). Keduanya diamankan disalah satu rumah dan ditemukan 67,03 gram,” kata Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/6).

BACA JUGA..  Bongkar Sir Salon, Residivis Curat Diciduk Polisi

 Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pamannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

 “Mereka mengaku itu (sabu) milik mereka, dan memperoleh sabu tersebut dari pamannya yang kini menjadi incaran kami,” tegas Kasi Humas.

 Guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, kini keduanya masih diamankan di Polsek Sei Tualang Raso.

BACA JUGA..  Ganja Ratusan Kilogram Gagal Beredar, 3 Pria Diborgol

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman