POSMETRO MEDAN – Petugas Polsek Lima Puluh Polres Baru Bata amankan seorang pria berinisial AM alias B (38), warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (10/6) sekitar pukul 14.40 WIB.
AM alias B diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan daun gampang kering yang ditemukan dibelakang rumah warga di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi menjelaskan, awalnya personel Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki – laki sedang memiliki/menyimpan narkotika di belakang rumah warga
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas, dengan meluncur ke TKP melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka yang sudah di ketahui ciri cirinya.

Setelah melihat tersangka sesuai informasi yang disampaikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AM alias B.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti atas penguasaan pelaku berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran Sedang berisikan narkotika sabu 2,41 Gram, 1 (satu) plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika sabu 0,12 Gram, 1 (satu) bungkus daun ganja kering 1,72 Gram,” kata IPTU Ahmad Fahmi, Rabu (11/6).
Masih keterangan Fahmi, petugas turut menyita 1 buah timbangan Electrik, 1 unit HandPhone merk Redmi warna biru, 12 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp50.000,- diduga hasil penjualan barang haram.
Kini, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan telah di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












