POSMETRO MEDAN – Tiga kali merasakan dinginnya jeruji besi ternyata belum cukup membuat MS (33) kapok. Residivis kasus jambret ini kembali berurusan dengan polisi setelah diduga berulang kali membobol bangunan bekas warung internet (warnet) di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Ironisnya, MS bahkan kembali beraksi ketika proses penyelidikan polisi tengah berjalan. Pria yang berdomisili di kawasan Medan Tenggara itu ditangkap personel Polsek Medan Kota saat diduga hendak melakukan pencurian lagi di rumah korban, Minggu (9/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Tanjung Simanjuntak (72), mengecek bangunan bekas tempat usahanya pada Rabu (5/8/2026). Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah raib.
“Barang-barang korban yang hilang berupa empat unit CPU komputer, satu unit kipas angin, tiga pintu aluminium dan tiga pintu kayu. Kerugian ditaksir mencapai Rp43,9 juta,” ujar Tambunan, Senin (10/8/2026).
Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban melihat dua pria masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat tembok. Curiga menjadi korban pencurian, Tanjung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan MS berhasil diketahui. Petugas kemudian meringkusnya di kawasan Jalan Teladan, Medan Kota.
“Pelaku kita amankan saat hendak melakukan aksi pencurian lagi di rumah korban. Saat kita tangkap, ia baru melompat pagar rumah tersebut,” ungkap Tambunan.
Di hadapan penyidik, MS akhirnya tak dapat mengelak. Ia mengakui telah berulang kali mencuri di bangunan bekas warnet tersebut.
MS mengaku tidak beraksi seorang diri. Dalam menjalankan aksinya, ia bersama seorang rekannya berinisial T, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengaku beraksi dengan T yang saat ini masih kita buru. Barang-barang korban dijual ke botot yang melintas dan uangnya digunakan untuk makan sehari-hari,” jelas Tambunan.
Catatan kriminal MS pun bukan kali pertama membuatnya berhadapan dengan hukum. Polisi mencatat pria tersebut telah tiga kali menjalani hukuman penjara, seluruhnya terkait kasus jambret.
Pada 2012, MS dihukum satu tahun penjara karena kasus jambret. Kemudian pada 2019, ia kembali dipenjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus serupa. Hukuman ketiga juga dijalaninya karena kasus jambret dengan vonis tiga tahun penjara.
“Ketiganya pelaku ditangkap di Polsek Medan Kota,” pungkas Tambunan.
Kini, MS kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu T yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Editor: Oki Budiman












