POSMETRO MEDAN – Setelah dilaporkan oleh warga, seorang pria berinisial IS ditangkap polisi di rumahnya Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (3/3) lalu.
Kini, paruh baya berusia 58 tahun itu telah ditahan di Polres Pematangsiantar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Awalnya kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dalil Tani, ada seseorang memiliki narkotika jenis ganja,” ucap Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede kepada awak media, Rabu (5/3).
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah IS.
Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik berisi ganja berat 10,41 gram, beserta 1 bungkus kertas tiktak dan 1 unit HandPhone.
Kepada petugas Kepolisian, IS mengakui sebagai pemilik ganja tersebut.
“IS telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup JH Pardede.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











