POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (30).
RH ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (21/3) lalu.
Terhadapnya juga ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram.
Penangkapan RH dilakukan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede bersama personelnya.
Kasat menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap RH di rumahnya,” jelas AKP JH. Pardede.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram, serta 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
Kepada pihak Kepolisian, RH mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya.
Oleh sebab itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

“RH sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatan itu, RH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman