POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DA (23) ditangkap di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (23/3) lalu.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi korbannya Febrin Oloan Ambarita.
“Korban mengaku rumahnya dibobol maling pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Uang dan perhiasan senilai Rp 3.840.000 di dalam lemari raib dicuri,” kata Djanuarsa.
Setelah menerima adanya laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA.
Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang, menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu.
Dari dalam lemari, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.840.000 serta 1 cincin berwarna putih bermata berlian.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Pancur Batu, Selasa (25/3).
Setelah ditangkapnya pelaku DA, Kompol Djanuarsa juga mengimbau masyarakat waspada terhadap ancaman kejahatan yang sering terjadi menjelang Lebaran.
“Masyarakat diminta hati-hati terhadap tindak kejahatan, apalagi ini menjelang Lebaran. Waspadai aksi pencurian dengan kekerasan, hipnotis, pencurian dengan pemberatan, dan lain sebagainya,” katanya.
Ia pun berharap masyarakat melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman