POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Sibolga menangkap pria berinisial RPS alias PB (44), atas kasus penjual narkotika jenis sabu.
PB ditangkap dari Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/2).
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, RPS alias PB merupakan residivis kasus yang sama.
“Pria ini merupakan seorang residivis yang berdomisili di Jalan SM Raja, Lingkungan II Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng,” kata Rahmad, Rabu (5/6).
Terhadap RPS alias PB, pihak kepolisian turut menyita barang bukti, yakni 10 paket kecil sabu dan 5 paket sedang sabu dengan total berat bruto 5,40 gram.
“Juga kita amankan barang bukti lainnya, yakni 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 timbangan digital, 1 pisau lipat dan 1 kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu,” sambung Kasat.
Diterangkan AKP Rahmad R Hutagaol, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering menjual narkotika di sekitar Jalan Kapten Tandean.
Berbekal info itu, personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka yang kemudian diidentifikasi berinisial RPS Alias PB.
Polisi pun berhasil mengamankan barang haram dari PB yang disembunyikan nya di lipatan terpal dalam kamar mandi.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan,” jelas Rahmad.
Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sibolga, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman