POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AHS (34) warga kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kota Padang Sidimpuan diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) atas kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
AHS diamankan dari kebun warga di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Selasa (4/2) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Res Narkoba Polres Palas, AKP SR Harahap menjelaskan, awalnya pihak mereka mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas tepatnya di perkebunan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan mengkonsumsi narkoba narkoba.
Usai menerima informasi itu, petugas langsung menindaklanjutinya.
Hasilnya, KBO Sat Res Narkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan bersama personel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AHS.
Selain mengamankan AHS, polisi turut menyita barang bukti sabu.
“Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Res Narkoba Polres Palas, AKP SR Harahap, Rabu (5/2).
Sementara itu, PS Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan menambahkan, barang bukti yang diamankan dimaksud yakni, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan 6 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,42 gram.
Kemudian 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,60 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan 7 buah kaca pirex.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya 5 bal plastik klip transparan, 1 buah sendok sabu, 1 buat dompet berwarna coklat, 1 unit sepeda motor merk karisma berwarna putih tanpa nomor polisi.
Selanjutan 1 unit sepeda motor merk absolute revo berwarna hitam dengan nomor polisi N 113 AE, dan 1 unit sepeda motor merk Nmax berwarna Hitam tanpa nomor polisi.
“Atas temuan ini tersangka dengan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan Atas perbuatannya itu, tersangka pengedar sabu AHS terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Ia diancam pidana penjara paling lama 4-12 tahun,” kata Bripka Ginda K Pohan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman