Pemilik Sabu & Ganja Digolkan

oleh
Teks foto : Pria berinisial AS pemilik sabu dan ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial AS (21) pemilik narkotika jenis sabu dan ganja, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/2) malam.

 Kasat Res Narkoba AKP JH Pardede mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

 “Awalnya informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan ada peredaran narkoba,” jelasnya, Rabu (12/2).

BACA JUGA..  Kasus Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang Cs Dituntut Hukuman Mati

 Saat diamankan, dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,59 gram dari tangan kirinya.

 Kemudian 1 buah plastik berisi narkotika jenis ganja berat bruto 2,56 gram dari kantong depan kanan celananya, 1 unit HandPhone (HP) merk infinix dari tangan kanan, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat.

BACA JUGA..  Aniaya Wanita, Pengangguran Masuk Penjara

 Kepada polisi, AS yang menetap di Jalan Farel Pasaribu, Gang Komet, Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku sabu dan ganja tersebut merupakan miliknya.

 “Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” tutup Kasat Narkoba.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman