Pria Asal Medan Dijemput Polisi, Kasusnya Miliki 1,12 Gram Sabu

oleh
Teks foto : Pria berinisial PS pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pria berinisial PS, warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, yang menetap di Simpang Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Buluh Gugung, Kabupaten Karo, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 1,12 gram.

 PS diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo di salah satu kedai kopi, Selasa (4/2) malam.

 Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi oleh PS.

BACA JUGA..  Duo Jambret Dijemput Tim URC

 Penangkapan terhadap PS dibenarkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto.

 “Petugas menemukan barang bukti di dalam sebuah kotak kardus yang berada di kamar kedai kopi tersebut,” kata Eko, Rabu (12/2).

 *Setelah memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu, tersangka langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

 Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti telah dibawa kantor polisi.

 Pria berusia 45 tahun itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA..  Maling Besi Proyek Perumahan Pindah Tidur 

 Setelah penangkapan ini, Kapolres Tanah Karo tidak lupa mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 “Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman