POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil tangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pelaku yang dimaksud berinisial PP alias PL (39), warga Jalan Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kini, pelaku tercatat tinggal di Jalan Kubah Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban AH (37) yang menyatakan rumahnya di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, telah kemalingan.
Dalam aksinya, PP alias PL berhasil mengambil barang-barang milik korban, seperti 1 unit HandPhone merek Vivo Y15, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.850.000.
Keberadaan pelaku pun diketahui, PP alias PL berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (21/2).
Kepada petugas Kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi, PP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban,” ucap Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu HA Karokaro.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 subsider pasal 262 KUHP.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman