Penjudi Togel Online Masuk Penjara 

oleh
Teks foto : Penjudi togel online ditahan petugas Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Pelaku penjudi togel online berinisial AS, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara.

 Pria berusia 23 tahun itu dibekuk dari sebuah warung kopi tak jauh dari rumahnya di Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

 “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” jelas Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat, Jumat (21/2) lalu.

BACA JUGA..  Kejatisu OTT Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara

 Ia menegaskan, pihaknya terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

 Terhadap AS petugas kepolisian menemukan 1 unit handphone android yang digunakan untuk mengakses situs judi online Congtogel dengan saldo Rp214.000.

 Kemudian, uang tunai Rp60.000 diduga hasil transaksi togel, 3 lembar kertas berisi tebakan angka, dan 2 buah pulpen.

 AS mengakui menjalankan bisnis haram tersebut sebagai juru tulis (jurtul).

 Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand H Daulay menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung

 “Kasus ini kita kembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Daulay.

 “Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” sambungnya.

 Menutup, AKP Enand H Daulay mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian di lingkungan masing-masing.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman