RSU SEAH Terima Penghargaan dari DPMPTSP Medan

oleh
GM RSU SEAH, Nadya Della Naira Siregar, Str.Keb foto bersama Kadis DPMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap S.Sos MAP, Dewan Pengawas RSU SEAH Dr Devi Marlin SH MH, Ka Humas RSU SEAH Juliana SE MM usai menerima penghargaan.

POSMETRO MEDAN – Rumah Sakit South East Asia (SEAH) Jalan Gatot Subroto Medan menerima penghargaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Penghargaan ini berkat kontribusi RSU SEAH terhadap pengembangan dunia usaha di Kota Medan melalui Kemitraan Dengan Usaha Lokal.

Penghargaan diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Nurbaiti Harahap S.Sos MAP diterima langsung GM RSU SEAH Nadya Della Naira Siregar, Str.Keb didampingi Dewan Pengawas RSU SEAH Dr Devi Marlin SH MH dan Ka Humas RSU SEAH Juliana SE MM usai acara temu pelaku usaha Kota Medan di Hotel Grand Mercure Selasa, (12/11/2024) lalu.

Nurbaiti dalam sambutannya mengatakan, khusus pada fungsi pemberdayaan usaha salah satu aspek yang didorong adalah kemitraan. Kemitraan adalah segala bentuk kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA..  Kahiyang Ayu Lantik 4 Ketua TP PKK Kecamatan

Atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Pola kemitraan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk seperti inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, usaha patungan, outsourcing, termasuk pembiayaan, bimbingan teknis dan yang lainnya.

Kadis menambahkan, UMKM juga mencangkup segala jenis klaster usaha tanpa pembedaan. UMKM bukan hanya usaha yang bersifat barang tetapi juga termasuk jasa.

Itu sebabnya DPMPTSP Kota Medan melibatkan berbagai bentuk usaha yang selama ini mungkin kurang dijangkau dalam terminologi UMKM yang biasanya dikenal.

Dalam rangka mendorong kemitraan usaha tersebut pada bulan lalu telah membangun aplikasi berbasis web yang bernama Si Medan Pantas yang singkatannya Investasi Medan Peluang Tanpa Batas. Aplikasi ini diakses melalui SIMEDANPANTAS.Pemkomedan.go.id.

Oleh karena itu Nurbaiti yakin perusahaan yang telah melakukan berbagai kemitraan selama ini hanya saja belum diperhatikan, di data dan diapresiasi. Untuk itu, hari ini mengundang pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi terhadap kemitraan yang telah terjalin dan membuka peluang untuk kemitraan yang baru.

BACA JUGA..  Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Basement Sun Plaza

“Harapan kami sesuai dengan amanat Walikota Medan agar kita menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di kota sendiri. Kami paham bahwa perusahaan hotel dan rumah sakit menjalankan perusahaan dengan perhitungan bisnis tetapi jangan lupa bahwa ada social responsibility kita bersama tanggung jawab sosial bukan hanya berupa bantuan atau kegiatan-kegiatan musiman tetapi jauh lebih berdampak dilakukan dengan kemitraan,” paparnya.

Menurut Kadis, dengan bermitra perusahaan telah membantu perputaran ekonomi Kota Medan melalui efek berganda. Kalau bermitra dengan perusahaan nasional di Jawa, maka uangnya mengalir kesana tetapi jika bermitra dengan wirausaha lokal maka uangnya berputar di kota Medan.

“Berapa banyak wirausahaan yang terbantu, berapa karyawan yang mendapat penghasilan, berapa anggota keluarga yang kemudian turut mendapat berkahnya.
Pendapatan yang diperoleh oleh pelaku usaha lokal dan keluarganya kemudian diperkirakan lagi ke pelaku usaha ekonomi lain di kota ini seperti makanan ojek dan lain sebagainya.  Belum lagi kita bicara emisi karbon kalau produk dari Jawa atau luar negeri,” terangnya.

BACA JUGA..  Player Judi Togel Gol 

Karenanya, walaupun harga produk barang dan jasa yang dihasilkan dihasilkan wirausaha lokal tidak lebih murah dari produk dari daerah lain tetapi bermitra dengan usaha akan memberikan lebih banyak manfaat bagi semua pihak.

Pada kesempatan ini kadis mengingatkan bahwa klasifikasi UMKM adalah semua usaha yang modal dibawah Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan atau yang omsetnya dibawah Rp 50 miliar per tahun.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 7 tahun 2001 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. (*)

Editor: Ali Amrizal