POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, amankan seorang pria berinisial MH alias Maskut di sebuah warung di Dusun Firdaus, Desa Lingga 3, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berusia 45 tahun itu dibekuk lantaran edarkan narkotika jenis sabu.
Usai menerima informasi dari masyarakat yang resah oleh tindakan Maskut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Ropensus Manik ke lokasi.
Sesampainya di lokasi dimaksud, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang tersimpan dalam saku celananya,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, dalam laporan tertulisnya, Minggu (17/11).
Selain barang bukti di atas, petugas juga menemukan 2 plastik klip kecil kosong, 1 unit ponsel Android, 1 botol Redoxon, dan uang tunai sebesar Rp160.000.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Tanjung Balai,” jelasnya.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap pemasok tersebut.
Sedangkan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman