POSMETRO MEDAN – Pria asal Labuhanbatu, Roni Nasution (30) ditangkap warga atas tuduhan mencabuli bocah laki-laki berusia 9 tahun.
Pencabulan bermula saat korban, sebut saja Bayu, permisi kepada buyutnya, RH, untuk menginap di rumah salah satu kerabat pada Sabtu (25/4/2026).
Bukannya langsung pergi ke rumah kerabatnya, Bayu justru memilih pergi bermain futsal bersama abang kandungnya.
Setelah selesai main futsal, abang Bayu memutuskan pulang. Bayu sendiri tetap berada di tempat futsal.
Tak lama kemudian, Roni mengajak korban berkeliling naik sepeda motor. Berikutnya, korban dibawa ke rumah Roni.
Memanfaatkan situasi sunyi, korban pun dicabuli. Celananya dibuka, kakinya diikat. Pun begitu, memanfaatkan kelengahan pelaku, Bayu berhasil melarikan diri.
Roni yang mengetahui Bayu kabur, coba mengejar naik sepeda motor. Tapi Bayu terbilang cerdik.
Dalam posisi ketakutan, Bayu yang mengetahui dikejar pelaku, segera bersembunyi ke semak-semak.
“Upaya melarikan diri itu saat dini hari. Kasihan saya sama cicit saya, tengah malam keluar sampai sembunyi gitu,” kesah RH.
Setelah sukses mengelabui pelaku, Bayu akhir bisa sampai ke rumah RH sekira pukul 05.00 WIB.
Terkejut dengan kepulangan Bayu, RH langsung menanyakan perihal apa yang terjadi.
Meski sempat berusaha menyembunyikan kejadian yang dialaminya, Bayu akhir mengungkap tindakan Roni.
Mendengar cerita Bayu, RH segera menghubungi dan mengajak keluarganya untuk menangkap Roni.
Roni yang tidak menduga kehadiran keluarga korban, tidak bisa berbuat banyak saat ditangkap di kediamannya pada Minggu (26/4/2026) malam.
Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku. Tak berapa lama, Roni dibawa ke Polsek Sunggal dan diteruskan ke Polrestabes Medan.(oki)












