Edarkan Sabu, 2 Residivis Narkoba Diringkus  

oleh
Residivis narkoba H dan Y kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus 2 (dua) pria inisial H (37) dan Y (54).

 Penangkapan terhadap Dua orang residivis narkoba itu disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi kepada wartawan, pada Sabtu (16/11).

 Keduanya diringkus di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (13/11) lalu.

 “Penangkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan melihat terduga Y dan H sempat menjatuhkan 1 buah bungkusan di TKP,” ucap Junaidi.

BACA JUGA..  Sekretariat DPRD Karo Dilaporkan ke Kejatisu

 “Tim langsung memeriksa bungkusan itu, dan ternyata di dalamnya ditemukan 15  paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram,” sambungnya.

 Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah H dan Y yang berlokasi di Jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

 Di rumah keduanya, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukit lain.

BACA JUGA..  2 Polisi Dibacok, 1 Warga Ditembak

 “Barang bukti itu berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000,” jelas Kasi Humas.

 Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dan Y beserta barang buktinya diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.

BACA JUGA..  HUT Ke-25 DWP Langkat: Momentum Penguatan Peran Menuju Indonesia Emas 2045

 Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman