POSMETRO MEDAN – Hakim tinggi militer Medan dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan itu disampaikan oleh Lenny Damanik, karena Sertu Riza Pahlevi hanya dijatuhi hukuman (vonis) 10 bulan penjara, meski terbukti menganiaya putranya MHS (15) hingga tewas.
“Sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius, menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata direktur LBH Medan yang mendampingi Lenny Damanik, Selasa (23/6/2026).
Irvan menyampaikan, hukuman 10 bulan terhadap Riza sangat tidak berkeadilan. Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025, kini pada tingkat banding, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi justru menguatkan putusan pertama dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara.
“Tidak hanya itu, parahnya Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan, diduga kongkalikong menyembunyikan dan tidak memberitahukan putusan banding pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan,” jelas Irvan.
Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026. Irvan mengatakan, pihaknya baru tahu putusan banding itu sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan.
“Sebelumnya LBH Medan yang telah berulang kali menanyakan, apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan,” kata Irvan.
LBH Medan menilai, sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut. Selain itu, Oditurat Militer dalam tuntutnya juga meringankan pelaku yaitu hanya 1 tahun penjara.
“Padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara, hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif. Bahkan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian,” ujar Irvan.
Atas dasar itulah, Lenny Damanik mempertanyakan komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan.(bbs)












