POSMETRO MEDAN – Ferdinan Situmeang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setalah ia ditangkap petugas Polsek Bosar Maligas atas kasus perjudian jenis Hongkong di Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Petani berusia 52 tahun itu dibekuk dari warung milik Parno setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Penangkapan terhadap Ferdinan dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba kepada awak media, Minggu (17/11).
Awalnya, Kapolsek Bosar Maligas AKP Sonni Silalahi, melakukan operasi penangkapan terhadap Ferdinan Situmeang pada Sabtu (16/11).
Pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp389.000, 1 lembar kertas berisi pasangan angka tebakan, 1 bolpoin hijau, dan 1 HandPhone yang juga berisi angka tebakan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian yang meresahkan masyarakat. Perjudian tidak hanya merugikan individu tetapi juga merusak tatanan sosial,” ucap AKP Sonni Silalahi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ferdinan Situmeang telah ditahan di Polsek Bosar Maligas guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Ini membuktikan kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman