Tak Terima Ladang Diracuni, Sinaga Aniaya Warga

oleh
Tampang pelaku penganiyaan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dipicu karena sakit hati, seorang pria bernama Saut Sinaga (38) warga Kabupaten tega menganiaya Arif Nicson (47), hingga korban mengalami robek di bagian tangan.

 Keterangan tersebut dibenarkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, Minggu (8/9).

 “(Motif) sakit hati. Dilihatnya korban menuangkan cairan pembasmi rumput ke dalam bak penampung air untuk menyiram tanaman yang bersangkutan,” kata Agus.

BACA JUGA..  Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Mudah dan Cepat

 Peristiwa tersebut terjadi saat korban baru mengantarkan anaknya sekolah di daerah  Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Rabu (21/8) lalu.

 Melihat korban melintas, pelaku langsung menghampiri korban sambil membawa besi.

 Tanpa buang waktu, pelaku pun berupaya menusukkan besi itu ke arah perut korban. Beruntung, korban bisa menghindar.

 “Pelaku membawa sebilah besi yang ujungnya tajam. Setelah dekat dengan pelapor sekitar satu meter, pelaku menusukkan besi yang dipegangnya ke arah perut pelapor sebanyak dua kali, akan tetapi tidak mengenai pelapor,” jelas Kapolres.

BACA JUGA..  Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

 Tak sampai di situ, pelaku kembali mencoba menusukkan besi tersebut ke arah mata korban. Namun lagi-lagi berhasil dihalau korban dengan cepat menggunakan tangannya.

 Kemudian korban menendang kaki pelaku. Dan pelaku mengejar korban yang saat itu pergi melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan warga.

 “Akibat dari peristiwa tersebut, tangan pelapor sebelah kanan mengalami luka robek, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sidikalang dan melaporkan peristiwanya ke Polres Dairi,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Tokoh Masyarakat Sindir Jalan Rusak Lubuk Pakam- Galang, Bupati Buang Bola Panas

 Usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sitinjo II, Kamis (5/9).

 “Pelaku dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKBP Agus Bahari Parama Artha.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman