POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Dairi amankan tiga orang pria atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Ketiganya yakni, SP (22) dan SMB (21) yang menjadi pelaku curanmor. Sedangkan sang penadah berinisial SBT (20).
Penahanan terhadap ketiganya dibenarkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson.
“Pelaku dan penadah sudah kami jebloskan ke dalam jeruji besi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Meetson, Minggu (8/9).
Kasus bermula saat Peri Silaban meminjam sepeda motor Honda Beat milik Tree Boy Simanjuntak. Keesokan harinya, Tree Boy menelepon Peri agar mengembalikan sepeda motor miliknya. Namun Peri tidak menjawab telepon tersebut.
Tree boy pun mencari keberadaan Peri, dan berhasil bertemu di gerbang Pasi Pasar Sidikalang.
“Di sana Tree Boy menanyakan dimana sepeda motornya, dan PS pun menjelaskan bahwa sepeda motor itu telah hilang,” kata AKP Meetson Sitepu kepada awak media.
Tak senang mendengar jawaban tersebut, Tree Boy kemudian membuat laporan ke Polres Dairi.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Pelaku SP, diringkus di dalam kosnya yang berada di Jalan Mekar, Gang Bancin, Sidikalang beserta body sepeda motor yang sudah di bongkar,” kata Meetson lagi.
Usai menahan SP, personel personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap SMB yang saat itu sedang berada di salah satu stasiun angkutan umum di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Selain itu kami juga mengamankan, SBT sebagai penadah sepeda motor hasil curian dari rumahnya di Desa Huta Rakyat Sidikalang,” terangnya.
Di hadapan petugas kepolisian, SP dan SMB mengaku melakukan pencurian itu saat mereka sedang keluar dari rumah kos yang berada di Jalan Mekar, Gang Bancin.
“Saat berada di Gang Telaga Zam – Zam, mereka mendapati sepeda motor terparkir tanpa terkunci stang,” sebut Meetson.
Keduanya pun langsung membawa lari sepeda motor tersebut. Keduanya menjual motor ke SBT seharga Rp 2 juta.
” Hasil dari penjualan Curanmor, SMB mendapat upah sebesar Rp 500 ribu, dan sisanya digunakan tersangka SP untuk menebus HP nya yang digadai, serta sisanya untuk keperluan sehari-hari,” tutup Meetson.
Guna proses hukum lebih lanjut para tersangka kini telah di tahan dan terancam dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












