POSMETRO MEDAN – Dua orang pria bernama Rasid Ahmad (33) dan Didio Widodo (27) ditangkap personel dari Unit Reskrim Polsek Deli Tua atas kasus Maling sepeda motor.
Keduanya harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi usai melalukan pencurian sepeda motor honda Vario BK 6514 AFI milik Suhardi, warga Jalan Kasih, Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.
Keterangan tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Maruli Tua Siregar.
Dijelaskan Maruli, para pelaku mencuri motor milik korban pada 30 Juni lalu, dan kini telah diamankan oleh pihaknya.

“Awalnya tim menangkap tersangka Rasid, lalu menangkap Widodo di tempat berbeda. Usai ditangkap mereka dibawa ke Polsek,” ungkap AKP Maruli Tua Siregar, Senin (8/7).
Diketahui, kedua pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor korban saat motor itu sedang diparkirkan.
Ketika itu korban datang ke rumah pamannya di Jalan Cempaka sari, kemudian memarkirkan motornya di halaman depan rumah.
Hanya ber sekitar 10 menit, saat korban hendak pulang, motor tersebut sudah tak berada di tempat semula.
Usai melakukan pencurian itu, kedua pelaku langsung menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 2 juta kepada seseorang yang berinisial B.
Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi dua oleh pelaku atau masing-masing Rp 1 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan dimana keberadaan sepeda motor milik korban.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












