Masalah Sepele, 5 Remaja Masuk BUI

oleh
Lima tersangka kasus pengeroyokan ditangkap pihak kepolisian. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Lima orang pemuda diringkus personel Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Parongil – Sidikalang tepatnya di Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parire, Kabupaten Dairi.

 Kepada awak Media, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kelima pelaku tersebut yakni berinisial AP alias Andry, GDM alias Gery, AM alias Ampema, SRSS alias Sasro, dan FN alias Frengky.

 Kelimanya dibekuk usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Petrus Sopar Simbolon.

 “Kami mengamankan 5 tersangka, atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kaban Julu,” jelas Kasat Reskrim, Senin (8/7).

BACA JUGA..  Diduga Ambil Uang 'Janjikan' Proyek, Rekanan Minta Bupati Deliserdang Copot Oknum Kabid di Kominfostan

 Peristiwa itu bermula ketika kelima tersangka menghadiri sebuah pesta pernikahan di Desa Siboras, Kecamatan Silima Pungga – Pungga dengan mengendarai satu unit mobil.

 Saat berada di parkiran, korban kemudian datang dengan membawa mobil grandmax dan nyaris menyerempet salah seorang tersangka.

 Tak Terima, salah seorang dari tersangka kemudian meneriaki korban, sehingga korban sempat membuka kaca mobil miliknya.

 “Salah satu dari tersangka ini berteriak kepada korban. Terus si korban kemudian membuka kaca mobilnya dan mengatakan, ‘yang kau makinya aku’ sambil mengumpat dengan kata kasar,” kata Meetson Sitepu.

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

 Tersangka AM kemudian menyebut bahwa dirinya tidak ada memaki kepada korban. Akan tetapi, korban kembali mengucapkan kalimat kotor kepada para tersangka, sambil pergi meninggalkan lokasi.

 Merasa dihina, para pemuda tersebut kemudian bergegas naik kedalam mobil dan langsung mengejar korban.

 Saat berada di lokasi kejadian, 5 pemuda tersebut langsung menyalip kendaraan korban, dan langsung menarik paksa korban dari dalam mobilnya.

 “Kemudian para tersangka ini langsung mengeroyok korban, hingga membuat  korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan dan kiri,” paparnya.

BACA JUGA..  Duel Maut Pelajar Humbahas, 1 Tewas 1 Ditangkap

 Setelah kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Dairi.

 Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 pemuda tersebut.

 Atas perbuatannya, kelima pemuda tersebut dikenakan pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman