Kwartet Maling Sawit Digolkan Centeng Kebun ke Polres Binjai

oleh
Empat pria yang di amankan Polres Binjai

Posmetromedan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menangkap kwartet (empat) maling di Areal adfeling 1-B blok 89 PT. Serdang Hulu Kecamatan Sei Bingai.

Sebelum di tangkap Polisi, ke empat pria tersebut, terlebih dahulu diamankan oleh centeng kebun dan di boyong ke Kantor Satreskrim Polres Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, bahwa adanya Laporan dari pihak PT. Serdang Hulu.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

“Sesuai dengan laporan Polisi : LP/B/VII/2024/SPKT/Res Binjai/Polda Sumatera Utara tentang adanya pencurian pemberatan di kebun milik PT. Serdang Hulu,” ucap Zuhatta. Minggu (7/7/2024).

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim perintahkan Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban berserta tim untuk melakukan Penyelidikan di TKP.

“Sesampainya di TKP keempat pria tersebut sudah diamankan oleh Tim pengamanan PT. Serdang Hulu dan pada saat diamankan terduga pelaku sedang memanen atau mengambil buah sawit di areal perkebunan PT. Serdang Hulu,” bebernya.

BACA JUGA..  Dalam 21 Hari, 36 Tersangka Narkoba Diamankan

Adapun keempat pelaku yang diamankan SS (27) warga Desa Tanjung Gunung, LAS (20) warga pasar – VIII Desa Namutrasi, ESG (21) Dusun Percihan Desa Tanjung Gunung serta AS (36) Jalan Bro Gang Rahim, Kecamatan Sunggal.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu unit Handphone merk Oppo, satu unit Hp merk Vivo, satu bilang senjata tajam, kemudian terhadap keempat pelaku tersebut, dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” pungkas Zuhatta.(*)

BACA JUGA..  THM Helen's Medan Dirazia Tim Gabungan

 

REPORTER: Melky

EDITOR: Putra