Posmetromedan.com – Nina Wati alias NW tersangka kasus penipuan dan penggelapan memasukkan bintara Polri dan TNI, malam ini dipastikan masih berada di dalam sel tahanan Tahti Polda Sumut. Hal itu disampaikan narasumber terpercaya di Polda.
Keberadaan Nina Wati ini dipertanyakan karena beberapa jam lalu pihak kuasa hukum Nina Wati menyatakan bahwa klien mereka atas nama Nina Wati, hari ini Minggu (19/5/2024) dinyatakan bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan memasukkan bintara Polri.
Alamsyah SH, MH selaku kuasa hukum Nina Wati didampingi beberapa rekannya, kepada salah satu media online menjelaskan bahwa kliennya bebas demi hukum setelah 60 hari mendekam di tahanan Tahti Poldasu.
Menyikapi pernyataan Alamsyah, narasumber terpercaya di Mapoldasu menyatakan bahwa Nina Wati malam ini masih berada dalam tahanan Tahti.
“Tersangka kasus penipuan dan penggelapan memasukkan bintara Polri atas nama Nina Wati alias NW masih di dalam tahanan Tahti Poldasu,” ujar sumber kepada Posmetromedan.com)
Seperti diberitakan beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH kepada Posmetromedan.com menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari Dit Krimum Poldasu.
“Terkait kasus tersebut berkasnya telah diteliti dan diberi petunjuk untuk dilengkapi formil dan materil. Mudah-mudahan secepatnya petunjuk Jaksa dilengkapi dan atas perkembangan selanjutnya nantinya bila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Yos Arnold Tarigan, SH, MH, via perpesanan WhatsApp, Kamis malam (16/5/2024). (*)
Reporter/editor: Maranatha Tobing