Posmetromedan.com – Tim Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap maling HP berinisial R alias A (24) warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Handphone tersebut dicuri pelaku dari rumah korban bernama M Arif Abdillah Sitorus, warga Jalan Setapak, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK,MH yang melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto, Minggu (21/1), membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
Katanya, tersangka R alias A diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari korban yakni M Arif Abdillah Sitorus ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. Sesuai laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/01/24) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tempat penampungan air milik korban dan mengambil hand phone milik korban lewat lubang angin jendela kamar dengan menggunakan sebuah kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban atau pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000. Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Laporan korban tersebut selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui pelakunya bernama R alias A dan sedang berada di lokasi sekitaran Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda W Simangunsong bersama personil berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing