Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial IB, dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Pria berusia 25 tahun itu diamankan atas pengembangan kasus yang mana namanya kerap disebut sebagai pemasok narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, penangkapan IB berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Setelah penyelidikan, kami menyamar untuk memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.
Petugas membeli paket kecil Rp 50 ribu, dan berhasil membuat tersangka keluar dari persembunyiannya,” jelas AKBP Yon Edi Winara kepada awak media, Senin (22/1).
Saat itu pula, petugas langsung mengamankan tersangka dan menggeledah rumah milik tersangka.
“Puluhan bungkus sabu ukuran kecil yang siap edar ditemukan petugas. Satu buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” beber Kapolres.
“Terhadap tersangka, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 uuRI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sambungnya.
Kini petugas mengincar seorang tersangka lainnya berinisial A yang diduga merupakan pemasok barang kepada IB.
“Tersangka A sudah kami kantongi identitasnya. Tim saat ini masih melakukan penyelidikan,” tutupnya. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing