Posmetromedan.com – Polres Tanjungbalai menerima pemilik narkotika hasil tangkapan pihak POM AL TBA. Tersangka berinisial RRN itu diringkus pada Sabtu (20/1/2024) pada pukul 10.30 WIB kemarin.
Pemuda berusia 19 tahun itu tercatat sebagai warga Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Penyerahan tersangka kasus narkotika ini diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,SH pada Minggu (21/1/2024).
Katanya, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan dari POM AL, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, personel TNI AL/POMAL atas nama Kopda Zulkifli dan Kopda Dedi Setiawan Siregar telah mengamankan satu orang laki atas nama RRN (19), karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka dan di balut dengan uang tunai senilai Rp 10.000 saat pertemuan dengan personil TNI AL di Rintis, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, kemudian personil POM AL TBA melakukan penangkapan terhadap RRN berikut dengan barang buktinya itu. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara nembeli dari seorang laki-laki berinisial Ayo (lidik) di Rintis, Desa Sei Apung dengan seharga Rp 40.000.
Kemudian tersangka dan barang buktinya itu diserahkan POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Reynold Silalahi,SH. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing