Posmetromedan.com – Personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 2 orang terduga pelaku.
Keduanya yakni, AJ (40) warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, dan AR (55) warga Melati I, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan.
“Kedua tersangka diamankan di Kampung Sipirok, Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan pada hari Selasa (10/10) sekira pukul 16.00 WIB,” jelas Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Rabu (11/10).
Masih keterangan Juriadi, penangkapan kedua tersangka atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tempat di Desa Citaman Jernih yang sering digunakan untuk lokasi transaksi narkoba.
“Saat menyusuri TKP (tempat kejadian perkara), tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” terang Juriadi.
Selanjutnya tim menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka dan melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, dari tangan kanan AJ ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dan 1 plastik klip kecil berisi 1 butir diduga pil ekstasi merk Diamond warna merah jambu seberat 0,45 gram.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial D.
Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan, selanjutnya diboyong ke Satnarkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen menyampaikan, himbauan agar warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” himbaunya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











