POSMETROMEDAN.com- DPRD Kabupaten Langkat tetapkan 5 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2024.
Penetapan ini melalui rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga dan Antoni, Senin (23/10/2023).
Dari 5 judul Ranperda itu, 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan 2 Ranperda berasal dari Pemkab Langkat.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD itu adalah:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Remaja,
2. Ranperda tentang Laboratorium Lingkungan, dan
3. Ranperda tentang Zakat, Infaq dan Sedekah.
Dua Ranperda Pemkab Langkat adalah:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat, dan
2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat.
Sebelum 5 Ranperda itu ditetapkan, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin melalui Sekdakab Langkat Amril menjelaskan alasan-alasan pengajuan judul Ranperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Dedek Pradesa juga menjelaskan secara rinci latar belakang, tujuan, sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2024.
Penetapan Propemperda tahun 2024 ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Sekretaris DPRD, Basrah Pardomuan.
Dan Ketua DPRD Langkat mengetuk palu tanda ditetapkan 5 judul Ranperda masuk dalam Propemperda setelah para anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan setuju.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin mengingatkan baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draft Ranperda sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Sekdakab Langkat Amril menyatakan Ranperda bertujuan kemakmuran dan kemajuan masyarakat Langkat. Dirinya pun berharap semoga Ranperda yang ditetapkan dalam Prompemperda 2024 melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dilaksanakan berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan luas.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin












