Dua Bandar Sabu Tebingtinggi Disergap Polisi

oleh
Kedua bandar narkotika jenis Sabu yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua bandar Sabu bernama Tokai dan Fratista saat melintasi jalan perkebunan di Dusun 1, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Personil polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,09. Penangkapanbkeduanya pada Kamis malam (10/8) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Satres Narkoba Polres Tebingtinggi telah mengamankan dua orang pria berinisial BSA alias Tokai (30) warga Dolok Ilir dan EJF alias Fratista (22) warga Huta Bah Bolon,” jelas AKP Agus kepada awak media.

BACA JUGA..  Motor Hilang Saat Antar Paket, Driver Ojol Dapat Kabar Bahagia dari Polisi

Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk empat bungkus plastik klip transparan yang diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram.

Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone.

“Serta uang Rp100 ribu. Terkait sejumlah barang bukti tersebut, keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka,” ungkap AKP Agus.

BACA JUGA..  Info Warga Berujung Penangkapan, Dua Pria dan Sabu Diamankan

Penangkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari warga melalui telepon yang tak ingin disebutkan identitasnya, Kamis (10/8) sekira pukul 23.00 WIB.

“Informan menyebutkan ada dua orang laki-laki yang akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, dengan membawa diduga narkotika jenis sabu. ia menyebutkan ciri ciri orangnya yang menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Agus.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melihat ada dua orang berboncengan naik sepeda motor dengan ciri-ciri yang diterima.

BACA JUGA..  Edarkan Upal, Pria Asal Batubara Ditangkap di Medan

“Tim langsung menjumpai kedua pelaku. Tersangka yang duduk di belakang langsung membuang bungkus plastik klip. Ternyata, yang dibuang adalah empat bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” tutupnya.

Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Dan keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing