POSMETROMEDAN.com – Polsek Medan Baru bersama personel gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap kendaraan menggunakan knalpot brong, Jumat (23/6) malam s/d Sabtu (24/6) dinihari.
Kegiatan penertiban knalpot brong yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Kegiatan ini juga atas maraknya laporkan masyarakat di berbagai media sosial (medsos) dengan menyatakan kota Medan telah dalam darurat pembegalan.
Dalam pelaksanaan penertiban ini petugas melakukan pemberhentian terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong maupun racing, dan dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan.
Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ataupun racing dibawa petugas ke kantor Polsek Medan Baru untuk mencopot knalpot racing atau brong dari sepeda motor, dan memasang kembali knalpot sesuai standar Nasional Indonesia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi juga mengatakan, kegiatan penertiban yang dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di kota Medan.
“Untuk target sasaran kita adalah knalpot brong ataupun knalpot racing dan juga surat surat dari kendaraan,” jelas Kompol Ginanjar.
Dari hasil penertiban yang dilakukan, sebut Kapolsek, terdapat 40 kendaraan yang diamankan ke Polsek Medan Baru.
“Kurang lebih ada 40 kendaraan diamankan yang menggunakan knalpot brong ataupun racing,” sebutnya.
Kapolsek Medan Baru menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan knalpot standar dari pabrik dan juga tidak keluyuran di tengah malam untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan 3C.
“Diharapkan kegiatan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beristirahat di malam hari,” pungkasnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












