Polda Sumut Bungkam, Polsek Percut Siap Ambil Alih?

oleh
Ini foto penangkapan terhadap GS (owner lapak judi dan narkoba) di Jermal 15 (tanah garapan) Percut Sei Tuan. GS bersama dua rekannya ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan pada tahun 2020 lalu terkait kasus narkotika. (Dok. Polrestabes Medan for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Usai digrebek Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu (18/4), barak Narkoba dan judi jenis dindong di Jermal 15, tanah garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang kembali beroperasi seperti sedia kala.

Pemilik tempat lokasi atau owner barak narkoba dan judi berinisial GS itu masih terlihat eksis.

Terlihat beberapa meja disusun dipinggir jalan layaknya pedagang sayur menjajakan dagangannya untuk melayani pembelian narkoba jenis sabu.

Tak sedikit terlihat puluhan pemuda yang duduk tenang mengamati kehadiran masyarakat yang melintas di jalan dan sebagian duduk didepan meja melayani pembelian sabu yang dijual secara eceran.

BACA JUGA..  Tak Diberi Pinjam Uang, Bripda RF Bunuh Wanita Lansia

Bagi warga luar khususnya warga yang bukan pembeli dan terlihat asing bagi mereka akan mendapat intimidasi, dengan pandangan tajam dari beberapa pemuda yang rata-rata bertato, memandangi dan memanggil dengan nada keras seperti memberi peringatan dan intimidasi kepada warga yang melintas.

Tak cuma itu, warga lain yang diduga pemakai narkoba tampak seliweran melakukan transaksi narkoba untuk dipakai di tempat itu.

Terpisah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono yang dimintai keterangannya terkait bergerilya barak Narkoba dan judi di Jermal 15 seakan menganggap enteng hal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kombes Sumaryono yang diminta keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, belum membalas konfirmasi kru Posmetromedan.com

BACA JUGA..  Piala Pangdam I Bukit Barisan, Personel SPN Polda Sumut Raih Juara I Taekwondo

Hal senada juga sama dengan yang dilakukan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, orang nomor satu di Polsek tersebut enggan merespon konfirmasi terkait perjudian yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J Simamora mengaku akan menindaklanjuti dugaan dibukanya kembali perjudian di Jermal 15.

“Iya bang nanti kita cek, dan tindak lanjuti,” ucapnya.

Diketahui sebelumya, GS selaku owner barak narkoba dan judi di Jermal 15 pernah diamankan oleh satuan Narkoba Polrestabes Medan.

Ia bersama kedua temannya ditangkap dengan barang bukti narkotik jenis pil ekstasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di seputaran Diskotik Krypton, Selasa (29/9/2022) lalu.

BACA JUGA..  HUT MARI ke-81 & HUT RI Dirangkai Kegiatan Sosial, Pengadilan Hadir Bersama Masyarakat di Langkat

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan, Senin (19/10/2020) lalu menuturkan, para pelaku yang ditangkap itu masing-masing Guntur Syahputra (40) warga Jalan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai; Rafi Chandra alias Kencol (37) warga Jalan Percobaan, Gang Pinang, Kecamatan Medan Selayang; Angga Tiara alias Angga (23) warga Jalan Pasar V Gang Mentimun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (*)

Reportet: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing