Simpan Sabu, Pria Tebingtinggi Diborgol Polisi 

oleh
Ini pria berinisial SY, pemilik Sabu yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Dok.Polres Tebingtinggi for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY, warga Jalan KF. Tandean, Gang Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Pria berusia 48 tahun itu diamankan di Perumahan Griya Bulian Permai Blok A, Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,47 gram, Jumat (23/6) sekira pukul 15.30 WIB.

“Selain itu, unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat dengan nomor polisi BK 5090 NAU, dimana saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (25/6).

Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika itu petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menerima informasi dari warga yang resah terhadap tersangka karena menyalahgunakan narkoba di sekitar lokasi penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Dua Nelayan Jadi Pengedar Sabu, Berakhir di Penjara

“Kini tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatanya, SY dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman