Duh! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Pengadaan Makanan & Minuman

oleh
Hakim Pengadilan Negri (PN) Tipikor Medan memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan makan dan minum warga binaan sosial Sicanang, Belawan, Senin (10/10/2022).(ISTIMEWA/PosmetroMedan.com)

PosmetroMedan.com-Hakim Pengadilan Negri (PN) Tipikor Medan memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan makan dan minum warga binaan sosial (WBS) Sicanang, Belawan.

Kedua terdakwa yang divonis bebas hakim adalah Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Christina Purba dan Direktur CV Gideon Sakti Andreas Sihite.

Dalam persidangan, hakim mengatakan keduanya tidak terbukti melakukan korupsi.

“Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya,” kata hakim Yusafrihadi, Senin (10/10).

Alasan hakim membebaskan kedua terdakwa berdasarkan pendapat ahli.

“Mengutip ahli pidana yang dihadirkan, JPU harus lebih dulu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan peran masing-masing terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” kata Yusafrihardi.

BACA JUGA..  Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DLH

Kemudian, pertimbangan lain, bahwa para saksi Warga Binaan Sosial (WBS) mengaku ada menerima bantuan makanan dan minuman setiap bulannya tanpa ada dibeda-bedakan untuk dewasa (suami istri) dan 2 anak.

Tiap bulan, untuk dewasa maupun anak-anak menerima bantuan 30 Kg beras. Demikian juga dengan bahan pokok seperti minyak goreng, telur dan lainnya.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

BACA JUGA..  Todong Pistol di Tempat Pangkas, 2 Polisi Diamankan Paminal

“Kasasi Yang Mulia,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya, menuntut kedua terdakwa masing-masing agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Bedanya, hanya terdakwa rekanan Andreas dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp875.148.401.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.

Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Menurut Jaksa, fakta-fakta terungkap di persidangan kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA..  Kurir Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup

Dalam dakwaannya mengatakan bahwa, Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.

Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan makan dan minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019. (*)

 

REPORTER: Oki Budiman

EDITOR: Oki Budiman