POSMETRO MEDAN – Hendra Lindung (41) warga Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang merupakan pelaku kriminal yang sudah bolak balek masuk penjara dengan kasus pencurian. Kali ini ia kembali diringkus Polsek Batang Kuis.
Tersangka dijerat kasus pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah warga di Desa Batang Kuis Pekan beberapa waktu lalu. Dari laporan korban diketahui tersangka mencongkel pintu belakang rumah korban saat korban tertidur lelap dan mengambil sepeda motor korban.
Menurut Hanan salah seorang warga, pelaku ini ada komplotannya sekitar tiga orang dan mereka memang selalu menjadi biang aksi pencurian di Kecamatan Batang Kuis, bahkan di Desa Bintang Meriah kampungnya sendiri.
“Ini ada tiga orang komplotannya itu bang, memang maling saja kerjanya, pengguna narkoba juga makanya gelap saja bawaannya,” ucap warga, Minggu (19/4/2026).
Terkait penangkapan tersangka, Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan atas sejumlah kejadian pencurian di lokasi berbeda.
“Pelaku HL berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial MM yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan,”kata AKP Salija, SH.
Salah satu aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, pelaku bersama rekannya diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang ketika penghuni rumah masih tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
Selain itu, HL juga diduga melakukan pencurian di sebuah toko besi. Dalam aksinya, tersangka masuk ke bangunan dengan cara merusak dinding belakang toko menggunakan obeng.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor milik korban berikut STNK serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek.( Wan)
EDITOR : Putra












