PosmetroMedan.com-Hakim Pengadilan Negri (PN) Tipikor Medan memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan makan dan minum warga binaan sosial (WBS) Sicanang, Belawan. Kedua terdakwa
Tag: Sakti Andreas Sihite
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

