POSMETRO MEDAN – Kasus tawuran di Kecamatan Medan Belawan hingga menewaskan remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid, memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis delapan tahun penjara terhadap Irfan alias Ipan Jengkol.
Penguatan vonis tersebut tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan Nomor 652/PID/2026/PT MDN yang dilihat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (19/4/2026).
“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menguatkan putusan PN Medan Nomor 1524/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 14 Januari 2026 yang dimintakan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Janverson Sinaga, dalam amar putusannya.
Hakim tinggi menetapkan warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Medan Belawan tersebut tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
PT Medan berpendapat perbuatan Ipan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 353 ayat (3) KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ipan dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dengan demikian, tuntutan jaksa lebih tinggi dibandingkan vonis pengadilan.
Menurut dakwaan, kasus ini berawal pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu, Rasyid bersama teman-temannya yang tergabung dalam kelompok pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan sambil membawa senjata tajam untuk tawuran.
Mengetahui hal tersebut, Ipan yang merupakan warga Lorong Papan dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian terpancing. Ia bersama teman-temannya kemudian memutuskan untuk terlibat tawuran.
Saat tawuran berlangsung, Ipan membawa kayu dan dua anak panah untuk menyerang kelompok pemuda Gudang Arang. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok saling melempar batu.
Ipan kemudian menembakkan satu anak panah ke arah Rasyid, tetapi tidak mengenai sasaran. Selanjutnya, ia kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid. Anak panah tersebut tepat mengenai sasaran dan menancap di bagian tengah dada korban.
Tancapan anak panah itu membuat Rasyid terduduk. Ia sempat berupaya mencabut anak panah tersebut dengan tangannya, lalu membuangnya di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.
Tak lama kemudian, Rasyid dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, sebelum tiba di rumah sakit, nyawa Rasyid tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.(mis)












