Kurir Kokain 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

oleh
Keduanya saat mendengarkan vonis secara daring. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan memilih menerima putusan 15 tahun penjara terhadap dua nelayan asal Aceh yang terbukti menjadi kurir 1 kilogram kokain. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, jaksa menilai hukuman tersebut masih berada di atas batas yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan banding.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyatakan jaksa menerima putusan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak berada di bawah dua pertiga dari tuntutan penuntut umum.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Monita Honeisty Br Sitorus menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

Namun, respons kedua terdakwa berbeda. Sarboini menerima putusan sehingga perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara Yasir menolak vonis tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

BACA JUGA..  Gawat! 6,8 kg Ganja Ditemukan di Lapas

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara hanya terpaut satu tahun dari tuntutan, tetapi memangkas denda secara signifikan menjadi Rp200 juta.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena terlibat dalam peredaran kokain dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita mencapai 1 kilogram kokain, jumlah yang menunjukkan keterlibatan dalam jaringan distribusi, bukan sekadar pengguna.

Terbongkar dari Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada April 2025 terkait kepemilikan 170 gram kokain di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  Sabu dan Ekstasi Disita, 19 Pelaku Narkoba Digelandang

Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Polda Sumatera Utara, polisi menemukan keterkaitan dengan jaringan yang melibatkan Sarboini, Yasir, serta dua buronan bernama Laudin dan Daus.

Untuk membongkar jaringan tersebut, polisi melakukan operasi undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan bernegosiasi dengan Sarboini hingga akhirnya disepakati transaksi di wilayah Seruway, Aceh Tamiang.

Dalam pertemuan itu, Yasir bahkan sempat menghubungi Daus guna memastikan harga jual kokain yang dipatok Rp160 juta. Polisi kemudian mengikuti para pelaku menuju kawasan tangkahan di tepi sungai untuk menyelesaikan transaksi.

Gagal Kabur, DPO Lolos
Situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Kecurigaan muncul bahwa pembeli sebenarnya adalah polisi. Sarboini dan Daus kemudian melompat ke sungai untuk melarikan diri.

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

Upaya itu tidak berhasil bagi Sarboini. Ia bersama Yasir berhasil ditangkap petugas. Sebaliknya, Daus lolos dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1 kilogram kokain dan telepon genggam milik Yasir. Ponsel milik Sarboini hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku menerima kokain dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta.

Catatan
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika internasional atau antardaerah kerap memanfaatkan warga pesisir dan nelayan sebagai kurir dengan iming-iming bayaran yang relatif kecil dibanding risiko hukum yang dihadapi. Untuk upah yang disebut hanya Rp10 juta, kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, sementara sosok yang diduga pemasok utama, Daus, masih buron.

Editor: Oki Budiman