POSMETRO MEDAN – Bripda JGS, oknum polisi dari jajaran Polres Humbahas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara , satu tahun dua bulan penjara terkait perkara kasus illegal logging di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa, pada sidang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, Selasa (02/06/2026) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk, Rabu (03/02/2026) via WhatsApp.
Van Barata mengatakan, penjatuhan tuntutan kepada Bripda JGS dengan 1 tahun 2 bulan penjara, dimana penuntut umum Daniel Lumbanbatu menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) huruf C juncto pasal 12 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan
pasal 82 Ayat (1) huruf C juncto pasal 37 angka 12 juncto pasal 37 angka 3 Juncto pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam perkara penggelapan.
Kemudian, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya fungsi hutan lindung dengan volume kayu tebangan sebesar 115, 93 m³, dan merugikan keuangan negara Rp 55.655.200,00 sebagaimana perhitungan Ahli Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) atas nama Yandi Irawan Sutisna.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan, dan belum menikmati hasil dari tindak pidana. Selain, terdakwa masih memiliki tanggungan seorang anak yang masih berusia 4 tahun.
” terdakwa masih memiliki tanggungan seorang anak yang masih berusia 4 (empat) tahun yang masih membutuhkan perhatian, kasih sayang karena Terdakwa juga berperan sebagai tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang sehingga mempermudah proses persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana,” jelas Barata.
Van Barata lagi menambahkan , JPU juga menyatakan apabila pidana denda sebesar Rp 55.655.200 tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 51 (lima puluh satu) hari.
” Jadi untuk putusannya di tanggal 9 juni 2026,” tambahnya mengakhiri percakapan.ds












