Mantan Kadispora Karo Ditahan Kejari

oleh
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, berinisial RBP akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus korupsi pengadaan sarana prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe, tahun anggaran 2019 dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar. (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, berinisial RBP akhirnya ditahan pihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kemarin.

Kejari Karo menetapkan RBP sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe, Karo, tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis (21/7/2022) menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ada ditemukan kerugian negara.

“Atas kerugian negara ini, kita dari Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tersangka terhadap RBP yang saat itu sebagai PPK dan PA. Saat ini tersangka sudah kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe selama 20 hari kedepan,” tambahnya.

BACA JUGA..  Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Lebih lanjut, Kasi Intel menerangkan atas kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Hiras Budiman