Tidak Terbukti Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolda Tarik Kombes Riko ke Polda Sumut

oleh
Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait penarikan Kapolrestabes Medan ke Poldasu dalam rangka pemeriksaan lanjutan. (Oki Budiman/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Diduga terlibat kasus penyuapan seorang istri bandar narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, akhirnya dicopot Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak. Hal itu diumumkan pada Jumat (21/1/2022) malam, dihadapan sejumlah wartawan.

Pencopotan itu dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Propam Mabes Polri dibantu Propam Poldasu.

“Mulai malam ini Kombes Riko yang tadinya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut,” ucapnya didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Menurutnya, ditariknya sementara waktu Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap seorang istri bandar narkoba di Kota Medan, beberapa waktu lalu.

“Untuk penggantinya Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan,” ujar Panca.

Tidak Terbukti

Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak, juga menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan pada 11 Januari 2022.

BACA JUGA..  Intimidasi Wartawan, SEMMI & HMI Minta Kasi II BPN Langkat Dievaluasi

Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Panca,

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” ungkapnya.

Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” papar Panca.

BACA JUGA..  MK Tolak Seluruh Permohonan Pasangan AMIN Soal Sengketa Pilpres 2024

Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ungkapnya.

Nama Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta. Bahkan nama Riko disebut telah memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

BACA JUGA..  AMPERA Desak Ilham Dibebaskan & Kapolri Tangkap Mafia Perusak Hutan di Langkat

Fakta tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut.

Riko sebelumya buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.

“Kasus yang ditangani Satnarkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan,” kata Riko.

Dia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri. “Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp75 juta, Rp10 juta lebih aja itu motor bebek,” ungkapnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing